Selasa, 24 Maret 2020

Implikasi SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bagi Kelulusan Pendidikan Kesetaraan


Wangi-Wangi (24/03/2020) Baru saja Mendikbud mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini harus dipatuhi oleh warga satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), karena keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan lainnya lebih diutamakan.
Untuk unduh SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bisa klik tautan ini.
Pertama-tama yang perlu dipahami adalah ujian nasional resmi dibatalkan. Artinya tidak ada ujian nasional pada tahun 2020 termasuk bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Masih ada yang bertanya bahkan mempertanyakan apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk pendidikan kesetaraan? Perlu diketahui bahwa ujian nasional diatur dalam satu paket Pedoman Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Tidak dibedakan ujian nasional sekolah atau ujian nasional pendidikan kesetaraan. Sehingga ujian nasional dibatalkan termasuk ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan.
Pembatalan ujian nasional dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sementara virus tersebut tidak bisa membedakan mana peserta ujian nasional dari sekolah dan peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan. Kita kembalikan pada tujuan pembatalan adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 demi keselamatan warga satuan pendidikan. Sampai di sini mudah-mudahan bisa dipahami.
Persoalannya, merujuk pasal 26 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,“  masih efektif berlaku dan pemerintah tidak ingin menabrak ayat tersebut. Selama ini ujian nasional diposisikan sebagai uji penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 6 tersebut. Nah, ketika ujian nasional yang diposisikan sebagai uji penyetaraan dibatalkan pada tahun 2020 ini bagaimana dengan pelaksanaan uji penyetaraan amanat UU Sisdiknas?
Karena itulah kemudian muncul klausul dalam butir 1.c. yang menyatakan bahwa proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Sampai di sini sudah jelas, penyelenggara pendidikan kesetaraan saat ini menunggu saja ketentuan lebih lanjut dari Kemdikbud.
Lalu bagaimana penentuan kelulusan Paket A, Paket B dan Paket C. Perlu disampaikan sebelumnya bahwa penentuan kelulusan berbeda dengan uji penyetaraan. Penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020. Jadi peserta didik tetap mengikuti proses penilaian akhir satuan pendidikan yaitu ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) namun pelaksanaannya tidak boleh mengumpulkan peserta didik. Ujian pendidikan kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk assesmen jarak jauh atau bentuk lain selama tidak mengumpulkan peserta didik dalam satu lokasi.
Itu prinsip utama surat edaran tersebut. Tidak boleh ada pengumpulan peserta didik maka ujian nasional dibatalkan (butir 1.a), ujian sekolah (ujian pendidikan kesetaraan) yang bersifat mengumpulkan tidak boleh dilakukan (butir 3.a).
Jika satuan pendidikan nonformal SKB/PKBM sudah selesai menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) sebelum surat edaran terbit, tentu tidak akan menjadi masalah. Artinya sudah punya nilai untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Bagi SKB/PKBM yang belum melaksakanan ujian pendidikan kesetaran (ujian sekolah) untuk menentukan kelulusan bisa merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) dimana dalam setiap jenjang sudah dituliskan kata “sederajat” artinya SD termasuk Paket A, SMP termasuk Paket B, SMA termasuk Paket C. Jadi tidak usah bingung apalagi baper kok tidak disebutkan secara spesifik.
Merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) maka bagi pendidikan kesetaraan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan Paket A Setara SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (tingkatan 2 setara kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelulusan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkatan 4 setara kelas IX dan tingkatan 6 setara kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Implikasi lain dibatalkannya ujian nasional maka tidak ada penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Jika pendidikan kesetaraan ada bentuk ujian lain sebagaimana petunjuk butir 1.c maka bisa jadi ada bentuk lain pengganti SHUN sebagai dokumen proses penyetaraan. Namun itu pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Terakhir, bagaimana dengan ijazah? Ketentuan ijazah masih mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara. Karena ijazah adalah dokumen negara maka pengadaannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh satuan pendidikan, termasuk satuan pendidikan nonformal. Pengisian dan penandatangan ijazah masih tetap mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017, sedangkan ketentuan teknis penulisan biasanya akan diatur tiap tahun pelajaran. Terlebih saat ini ada kejadian tanggap darurat Covid-19 yang menyebabkan ujian akhir mengalami penyesuaian maka dipastikan akan ada ketentuan yang mengatur penulisan ijazah, terutama terkait pengisian nilai. Kita tunggu saja. 

Selasa, 10 Maret 2020

Pedoman Penilaian Pembelajaran K13 Diktara dan Format Rapor Excel



Wangi-Wangi, (10/03/2020) Pada Desember 2019 Direktorat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan sudah mengesahkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. Terbitnya pedoman tersebut menjawab keraguan sebagian kalangan terkait dengan penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan yang berbasis modul. Penyajian nilai pada laporan hasil belajar (rapor) tidak lagi disajikan nilai semester tetapi disajikan nilai modul baik untuk nilai capaian hasil belajar pengetahuan dan nilai capaian hasil belajar keterampilan setiap mata pelajaran.
Untuk mendapatkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh tautan ini. Di samping itu bisa juga disimak kembali artikel berikut ini.
  1. K13 Diksetara: Penilaian Berbasis Modul, Tidak Ada Ujian Semester
  2. Tantangan Penilaian Hasil Belajar Dimensi Keterampilan Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis laporan hasil belajar kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.
  1. Satuan pendidikan harus sudah menetapkan bobot satuan kredit kompetensi dan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran. Pemetaan satuan kredit kompetensi (SKK) dan kriteria ketuntasan minimal (KKM) disajikan dalam Dokumen I KSTP.
  2. Rapor disajikan setiap paket kompetensi. Satu paket kompetensi setara dengan satu semester.
  3. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok umum adalah nilai modul, 3 modul untuk paket kompetensi ganjil dan 2 modul untuk paket kompetensi genap. Kecuali mata pelajaran PPKn Paket B paket kompetensi genap terdapat 3 modul.
  4. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok khusus adalah nilai paket kompetensi. Bukan nilai modul. Mata pelajaran kelompok khusus terdiri dari Pemberdayaan, Keterampilan Wajib dan Keterampilan Pilihan.
  5. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) disajikan dalam angka dan predikat (A, B, C atau D).
  6. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) wajib menyajikan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.
  7. Nilai capaian hasil belajar sikap spiritual dan sikap sosial disajikan setiap paket kompetensi dalam predikat dan deskripsi.
Untuk mengunduh format laporan hasil belajar (rapor) kurikulum 2013 baik format Excel maupun pdf dapat diunduh tautan berikut ini.
  1. Rapor Paket A Setara SD Excel
  2. Rapor Paket B Setara SMP Excel
  3. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS Excel
  4. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA Excel
  5. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB Excel
  6. Rapor Paket A Setara SD pdf
  7. Rapor Paket B Setara SMP pdf
  8. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS pdf
  9. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA pdf
  10. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB pdf 

Minggu, 20 Oktober 2019

Uwe Moli'i Sahatu (100 Mata Air Tawar) membuat SEMUA bisa BAHAGIA Oleh : La Umuri

PKBM NURUL JADID PONGINGILA WAKATOBI


Wangi-Wangi,  Minggu, 20 Oktober 2019

Pantai Moli'i Sahatu (Seratus Mata Air Tawar) terletak di Ujung Timur Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi jaraknya sekitar 12 km  dari ibu kota Kabupaten Wakatobi, menyimpan banyak keunikan

H. La Umuri putra pertama dari pasangan Guru La Abu dan Wa Siti Aisyah, semenjak berada ditanah  suci Mekkah menunaikan ibadah Haji dan Umrah pada bulan Agustus 2019 lalu sudah punya niat jika sudah kembali ketanah air (Wakatobi) untuk  menyempatkan waktu bersama keluarga mengunjungi pantai Moli'i Sahatu

Ketua Yayasan Nurul Jadid Wakatobi H. La Umuri yang juga adalah Suami dari ibu Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M, melaksanakan ulang tahun kelahirannya ke- 48 tahun dengan sangat sederhana pada hari Minggu, 20 Oktober 2019 di Pantai Moli'i Sahatu Patuno, dipilihnya Moli'i Sahatu ini sebagai tempat ulang tahun sekaligus mengenang masa-masa kecil yang banyak dihabiskan di pantai Moli'i Sahatu 

Selamat Ulang tahun ke-48 tahun ucap istri Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M kepada sang suami semoga hidup berkah, Ibadah makin bertambah dapat bermanfaat kepada manusia lain pancarkan cahaya haji dan umrahmu kepada umat wabilkhusus masyarakat Waetuno Raya semoga Allah membukakan pintu-pintu Rahmat untuk kita semua
Baca juga https://sultra.kemenag.go.id/berita/read/508117/lpq-yayasan-nurul-jadid-wakatobi-berbagi-berkah-ramadhan 

Pasangan suami istri H. La Umuri dan Hj. Wa Suriadi, S.Pd.I.,M.M, kini sementara menyusun Buku yang diberi Judul " SEMUA BISA BAHAGIA " menyebutkan bahwa salah satunya sumber inspirasi penyusunan buku tersebut dari Pantai Moli'i Sahatu Patuno, mohon doanya semua keluarga, teman, sahabat agar tulisan kami segera terbit dalam waktu dekat ini

Pantai Moli'i Sahatu disebut unik karena tempat ini memiliki ratusan mata air yang tersebar disekitranya dan memancar air tawar dari celah batu yang dalam bahasa lokal disebut  Tutumba'a Uwe Moli'i Sahatu, 

Firman Allah dalam Surat Al-Fathir Ayat : 12 

وَمَا يَسْتَوِى ٱلْبَحْرَانِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَآئِغٌ شَرَابُهُۥ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ ۖ وَمِن كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا ۖ وَتَرَى ٱلْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.

Masyarakat setempat meyakini bahwa Air Moli'i Sahatu atas izin Allah SWT kalau digunakan untuk mandi dan cuci muka ditempat ini membuat seseorang bisa Bahagia dan awet muda bahkan akan membuat hubungan semakin romantis bagi pasangan muda mudi yang masih pacaran dan dapat berlanjut sampai pada jenjang pernikahan atau yang dikenal dalam bahasa lokal Paompulu'a 
Anda Penasaran dengan Air Moli'i Sahatu....? selamat mencoba
" SEMUA BISA BAHAGIA " (Laumuri-Wasuriadi)

Sabtu, 30 Juni 2018

PBKM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi Unduh Modul Pendidikan Kesetaraan Kurikulum 2013

PKBM NURUL JADID PONGINGILA WAKATOBI

Wangi-Wangi (30/06/2018) Pendidikan kesetaran mulai tahun pelajaran 2018/2019 diharapkan sudah menerapkan kurikulum 2013, hal tersebut agar pada tahun pelajaran 2020/2021 semua tingkatan sudah melaksanakan kurikulum. Kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan dalam pelaksanaannya menggunakan modul. Modul didesain dapat dilakukan dengan belajar mandiri.
Modul pendidikan kesetaraan sudah tersedia untuk setara kelas 4 Paket A, setara kelas 7 Paket B dan setara kelas 10 Paket C. Modul dapat diunduh secara gratis oleh semua satuan pendidikan. Berikut ini disajikan tautan untuk mengunduh modul seluruh mata pelajaran Paket A, Paket B dan Paket C  dari laman https://sumberbelajar.seamolec.org/ 
  1. Modul Paket A Setara SD
  2. Modul Paket B Setara SMP
  3. Modul Paket C Setara SMA
Pada tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan kurikulum untuk setara kelas 4 Paket A, setara kelas 7 Paket B dan setara kelas 10 Paket C. Secara bertahap pada tahun berikutnya akan disediakan modul untuk setara kelas 5 dan 6 Paket A, setara kelas 8 dan 9 Paket B serta setara kelas 11 dan 12 Paket C. Sehingga pada tahun pelajaran 2020/2021 diharapkan seluruh PKBM dan SKB sudah menyelenggarakan pendidikan kesetaraan kurikulum 2013.
Untuk mengunduh pedoman kurikulum 2013 Paket A, Paket B dan Paket C dapat klik tautan ini.

SEMUA BISA BAHAGIA

Senin, 30 April 2018

PKBM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi Selenggarakan UNBK Kesetaraan Paket C


Wangi-Wangi, 30 April 2018
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi terbilang masih muda usianya jika dibandingkan dengan  Lembaga PKBM Lainnya di Kabupaten Wakatobi, meskipun demikian baru dan banyak keterbatasannya dari keberadaan Sarana dan prasarananya namun tidak menjadikan penghalang untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2018
Menurut Ketua PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Wa Suriadi, S.Pd.I.,MM, mengatakan bahwa sejak didirikanya tahun 2015 yang silam baru tahun 2018 ini menyelenggaran Ujian Nasional, 
Tahun 2018 adalah kali pertama PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi melaksanakan Ujian Nasional  dan sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) . Alhamdulillah pelaksanaan UNBK PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi mulai hari pertama Jum'at 27 April sd hari terakhir Senin 30 April 2018 berjalan dengan lancar, tertib dan aman tanpa ada kendala berarti, oleh karena itu kami atas nama Penyelenggara UNBK PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu menyukseskan UNBK Tahun  2018, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal jariah.
Terdaftar sebanyak 16 orang peserta program Kesetaraan Paket C   PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi mengikuti UNBK dengan tuntas, keseluruhannya adalah Program IPS yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 7 orang perempuan
Kami berharap semoga semua peserta UNBK Program Kesetaraan Paket C PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi sukses dan lulus 100%, dan menghimbau untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang lebih tinggi

Jumat, 27 April 2018

PBKM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi Usia Bukan Jadi Penghalang Menjadi Peserta Didik



Patuno, 16 April 2018
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Jadid Pongingila Wakatobi semenjak didirikan pada tahun 2015 yang silam di Desa Patuno Kecamatan Wangi - Wangi banyak diminati oleh peserta didik dari berbagai usia, hal ini terlihat dari data warga belajar yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Masyarakat (DAPODIKMAS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan mengikuti proses kegiatan belajar sesuai regulasi yang ada
Ketua PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi Wa Suriadi,S.Pd.I.,MM, mengatakan bahwa Tahun Pelajaran 2017/2018 berdasarkan POS UN 2018 satuan pendidikan menyelenggaran Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Alhamdulillah meskipun Lembaga PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi memiliki banyak keterbatasan Sarana dan Prasarana namun bukan jadi penghalang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut dalam menyuskseskan penyelenggaraan UNBK Tahun ini.
Terdaftar di Lembaga kami sebanyak 16 orang peserta UNBK Program Kesetaraan Paket C dan 26 orang peserta UNBK Program Kesetaraan Paket B dan siap mengikuti UNBK tersebut sebanyak 42 orang
Peserta yang terdaftar UNBK dari mulai dari usia 20 Tahun hingga 50 tahun. faktor usia bukan pula jadi penghalang untuk mengenyam pendidikan di PKBM Nurul Jadid PONGINGILA Wakatobi, kami selaku pengelola mengharapkan semua warga belajar agar dapat menyelesaikan dan menamatkan pendidikan dengan baik dan dapat memiliki Ijazah yang sah.

Modul dapat diunduh secara gratis oleh semua satuan pendidikan. Berikut ini disajikan tautan untuk mengunduh modul seluruh mata pelajaran Paket A, Paket B dan Paket C  dari laman https://sumberbelajar.seamolec.org/ 
  1. Modul Paket A Setara SD
  2. Modul Paket B Setara SMP
  3. Modul Paket C Setara SMA

Minggu, 24 Desember 2017

Selayang Pandang PKBM PONGINGILA


Lembaga PKBM PONGINGILA didirikan  pada tanggal 12 Agustus 2015 oleh Wa Suriadi, S.Pd.I.,MM, putri pertama dari pasangan La Ruda dan Wa Ode Ramuda, telah menamatkan pendidikan Pascasarjana Program Magister Manajemen Pendidikan pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2012
Kata Nurul Jadid Pongingila adalah perpaduan bahasa Arab dan bahasa Wanci yang berarti CAHAYA REFORMASI yang semakin mengkilap
KPBM Pongingila beralamat di Jalan Dr. Soetomo  Nomor 79 Desa Patuno  Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Kode Pos 93791 email : pkbmpongingila@gmail.com, website : pkbmpongingila.blogspot.co.id
Menyelenggarakan Program Kegiatan diantaranya adalah :
  1. Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C, 
  2. Kursus dan Pelatihan Keterampilan Wirausaha/Life Skill, 
  3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 
  4. Pendidikan Keaksaraan
  5. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
  6. Kampung Literasi dan
  7. Desa Vokasi

A. LEGALITAS FORMAL
  1. Akta Notaris Inalis Veranica Ritonga, SH.,MK.n Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pendirian Lembaga PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi Nomor 070     Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Izin Penyelenggaraan PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi
  3. Surat Kepala Desa Patuno Nomor  145/542/DPTN/X/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Domisili Lembaga PKBM Nurul Jadid Pongingila Wakatobi 
  4. Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau dengan Nomor Wajib Pajak (NPWP) 83.792.266.5-816.000





 



Tim GTK Madrasah Wakatobi Raih Juara Merangkai Bunga di Ajang Porseni Madrasah Bersahabat Tingkat Sultra 2022

  Wangi-Wangi, pkbmpongingila – Kontingen Guru dan Tenaga Kependidikan  (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Kabupaten Wakatobi berhasil meraih...