Selasa, 24 Maret 2020

Implikasi SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bagi Kelulusan Pendidikan Kesetaraan


Wangi-Wangi (24/03/2020) Baru saja Mendikbud mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran ini harus dipatuhi oleh warga satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yaitu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), karena keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan lainnya lebih diutamakan.
Untuk unduh SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 bisa klik tautan ini.
Pertama-tama yang perlu dipahami adalah ujian nasional resmi dibatalkan. Artinya tidak ada ujian nasional pada tahun 2020 termasuk bagi peserta didik pendidikan kesetaraan. Masih ada yang bertanya bahkan mempertanyakan apakah ketentuan tersebut juga berlaku untuk pendidikan kesetaraan? Perlu diketahui bahwa ujian nasional diatur dalam satu paket Pedoman Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Tidak dibedakan ujian nasional sekolah atau ujian nasional pendidikan kesetaraan. Sehingga ujian nasional dibatalkan termasuk ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan.
Pembatalan ujian nasional dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sementara virus tersebut tidak bisa membedakan mana peserta ujian nasional dari sekolah dan peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan. Kita kembalikan pada tujuan pembatalan adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 demi keselamatan warga satuan pendidikan. Sampai di sini mudah-mudahan bisa dipahami.
Persoalannya, merujuk pasal 26 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan,“  masih efektif berlaku dan pemerintah tidak ingin menabrak ayat tersebut. Selama ini ujian nasional diposisikan sebagai uji penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 6 tersebut. Nah, ketika ujian nasional yang diposisikan sebagai uji penyetaraan dibatalkan pada tahun 2020 ini bagaimana dengan pelaksanaan uji penyetaraan amanat UU Sisdiknas?
Karena itulah kemudian muncul klausul dalam butir 1.c. yang menyatakan bahwa proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Sampai di sini sudah jelas, penyelenggara pendidikan kesetaraan saat ini menunggu saja ketentuan lebih lanjut dari Kemdikbud.
Lalu bagaimana penentuan kelulusan Paket A, Paket B dan Paket C. Perlu disampaikan sebelumnya bahwa penentuan kelulusan berbeda dengan uji penyetaraan. Penentuan kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tetap mengacu pada Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020. Jadi peserta didik tetap mengikuti proses penilaian akhir satuan pendidikan yaitu ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) namun pelaksanaannya tidak boleh mengumpulkan peserta didik. Ujian pendidikan kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk assesmen jarak jauh atau bentuk lain selama tidak mengumpulkan peserta didik dalam satu lokasi.
Itu prinsip utama surat edaran tersebut. Tidak boleh ada pengumpulan peserta didik maka ujian nasional dibatalkan (butir 1.a), ujian sekolah (ujian pendidikan kesetaraan) yang bersifat mengumpulkan tidak boleh dilakukan (butir 3.a).
Jika satuan pendidikan nonformal SKB/PKBM sudah selesai menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan (ujian sekolah) sebelum surat edaran terbit, tentu tidak akan menjadi masalah. Artinya sudah punya nilai untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Bagi SKB/PKBM yang belum melaksakanan ujian pendidikan kesetaran (ujian sekolah) untuk menentukan kelulusan bisa merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) dimana dalam setiap jenjang sudah dituliskan kata “sederajat” artinya SD termasuk Paket A, SMP termasuk Paket B, SMA termasuk Paket C. Jadi tidak usah bingung apalagi baper kok tidak disebutkan secara spesifik.
Merujuk pada butir 3.d. 1) dan 2) maka bagi pendidikan kesetaraan berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan Paket A Setara SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (tingkatan 2 setara kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelulusan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap tingkatan 4 setara kelas IX dan tingkatan 6 setara kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Implikasi lain dibatalkannya ujian nasional maka tidak ada penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Jika pendidikan kesetaraan ada bentuk ujian lain sebagaimana petunjuk butir 1.c maka bisa jadi ada bentuk lain pengganti SHUN sebagai dokumen proses penyetaraan. Namun itu pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Terakhir, bagaimana dengan ijazah? Ketentuan ijazah masih mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen negara. Karena ijazah adalah dokumen negara maka pengadaannya dilakukan oleh pemerintah bukan oleh satuan pendidikan, termasuk satuan pendidikan nonformal. Pengisian dan penandatangan ijazah masih tetap mengacu pada Permendikbud nomor 14 Tahun 2017, sedangkan ketentuan teknis penulisan biasanya akan diatur tiap tahun pelajaran. Terlebih saat ini ada kejadian tanggap darurat Covid-19 yang menyebabkan ujian akhir mengalami penyesuaian maka dipastikan akan ada ketentuan yang mengatur penulisan ijazah, terutama terkait pengisian nilai. Kita tunggu saja. 

Selasa, 10 Maret 2020

Pedoman Penilaian Pembelajaran K13 Diktara dan Format Rapor Excel



Wangi-Wangi, (10/03/2020) Pada Desember 2019 Direktorat Pembinaan Pendidikan Kesetaraan sudah mengesahkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. Terbitnya pedoman tersebut menjawab keraguan sebagian kalangan terkait dengan penilaian hasil belajar pada kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan yang berbasis modul. Penyajian nilai pada laporan hasil belajar (rapor) tidak lagi disajikan nilai semester tetapi disajikan nilai modul baik untuk nilai capaian hasil belajar pengetahuan dan nilai capaian hasil belajar keterampilan setiap mata pelajaran.
Untuk mendapatkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh tautan ini. Di samping itu bisa juga disimak kembali artikel berikut ini.
  1. K13 Diksetara: Penilaian Berbasis Modul, Tidak Ada Ujian Semester
  2. Tantangan Penilaian Hasil Belajar Dimensi Keterampilan Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis laporan hasil belajar kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan.
  1. Satuan pendidikan harus sudah menetapkan bobot satuan kredit kompetensi dan kriteria ketuntasan minimal setiap mata pelajaran. Pemetaan satuan kredit kompetensi (SKK) dan kriteria ketuntasan minimal (KKM) disajikan dalam Dokumen I KSTP.
  2. Rapor disajikan setiap paket kompetensi. Satu paket kompetensi setara dengan satu semester.
  3. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok umum adalah nilai modul, 3 modul untuk paket kompetensi ganjil dan 2 modul untuk paket kompetensi genap. Kecuali mata pelajaran PPKn Paket B paket kompetensi genap terdapat 3 modul.
  4. Nilai yang disajikan pada setiap mata pelajaran kelompok khusus adalah nilai paket kompetensi. Bukan nilai modul. Mata pelajaran kelompok khusus terdiri dari Pemberdayaan, Keterampilan Wajib dan Keterampilan Pilihan.
  5. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) disajikan dalam angka dan predikat (A, B, C atau D).
  6. Setiap mata pelajaran, baik kelompok umum dan kelompok khusus) wajib menyajikan nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.
  7. Nilai capaian hasil belajar sikap spiritual dan sikap sosial disajikan setiap paket kompetensi dalam predikat dan deskripsi.
Untuk mengunduh format laporan hasil belajar (rapor) kurikulum 2013 baik format Excel maupun pdf dapat diunduh tautan berikut ini.
  1. Rapor Paket A Setara SD Excel
  2. Rapor Paket B Setara SMP Excel
  3. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS Excel
  4. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA Excel
  5. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB Excel
  6. Rapor Paket A Setara SD pdf
  7. Rapor Paket B Setara SMP pdf
  8. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IIS pdf
  9. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan MIA pdf
  10. Rapor Paket C Setara SMA Peminatan IBB pdf 

Tim GTK Madrasah Wakatobi Raih Juara Merangkai Bunga di Ajang Porseni Madrasah Bersahabat Tingkat Sultra 2022

  Wangi-Wangi, pkbmpongingila – Kontingen Guru dan Tenaga Kependidikan  (GTK) Madrasah Kementerian Agama  Kabupaten Wakatobi berhasil meraih...